Tugas dan Tujuan
Biro Sumber Daya Manusia sebagai unsur pelaksana administrasi di tingkat universitas berfungsi menjalankan administrasi bidang sumber daya manusia, antara lain :
1. Menyusun, mengimplementasikan, memonitor, mengevaluasi, dan mengembangkan sistem pengelolaan sumber daya manusia.
2. Menyusun kebijakan pengelolaan sumber daya manusia.
3. Melaksanakan kegiatan pengelolaan kepegawaian.
4. Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di bidang administrasi kepegawaian.
5. Mengkoordinasi dan memfasilitasi usaha dan kegiatan peningkatan kualitas sumber daya manusia.
6. Menyusun dan mengkoordinasi pelaksanaan sistem evaluasi kinerja, sistem “Reward and Punishment" serta perencanaan pengembangan karir.
7. Menyusun dan memantau implementasi sistem remunerasi dan kesejahteraan berbasis kinerja.
8. Mendukung pelaksanaan pembinaan dan tindakan penertiban pegawai.
9. Mengelola sistem informasi sumber daya manusia yang terintegrasi.
10. Menyusun program dan memantau pelaksanaan kegiatan “Learning and Development Center”.
- Menyelenggarakan administrasi kepegawaian pada umumnya disamping pengembangan pegawai sesuai dengan tugas masing-masing.
- Terciptanya pelayanan administrasi kepegawaian dalam berbagai bidang, cepat, tepat, dan berkualitas sehingga tercapainya kepuasan pelanggan.